Klaim Beri Insentif Rp 200 Ribu/Bulan, Pemkab Garut Akui Guru Honorer

JABARNEWS | GARUT – Rencana Aksi unjuk rasa yang dilakukan PGRI dan FAGAR Kabupaten Garut, mendapat protes keras dari sang Bupati Garut Rudy Gunawan. Orang nomor satu di Kota Intan itu akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang indisipliner.

Pernyataan itu dilontarkan menyusul rencana Aksi Jihad puluhan ribu guru di Kabupaten Garut yang akan digelar, Selasa (18/9/2018). ’’Bagi kepala sekolah yang meliburkan kegiatan KBM, akan saya datangi ke sekolahnya. Saya akan beri sanksi sesusai  peraturan UU ASN,’’ tegas Rudy, Senin (17/09/2018).

Rudy mengklaim, Pemkab Garut sudah memberikan insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan melalui APBD Garut. Itu artinya, keberadaan guru honorer diakui Pemkab Garut. Ia juga mengklaim berbagai upaya sudah dilakukan Pemkab Garut untuk menghargai para guru honorer.

Baca Juga:  Pengamat: RUU Omnibus Law Rawan Penunggang Gelap

’’Yang berusia di bawah 35 akan mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus. Jumlahnya ada 300 orang, dengan kuota 270 orang. Sedangkan yang di atas 35 pemda masih menunggu peraturan pemerintah yang mengatur tentang pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK),” katanya.

Rudy mengungkapkan, jika para guru honorer tersebut memaksa ingin SK Penugasan yang ditandatangani Bupati, nantinya akan berbenturan dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi mogok ngajar massal itu dipicu ungkapan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Djajat Darajat yang menyatakan keberadaan guru honorer itu ilegal. Pernyataan itu muncul setelah ada desakan dari guru honorer yang meminta SK Penugasan Bupati.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak, Kamu Mungkin Ingin Menghabiskan Banyak Waktu di Luar Ruangan Hari Ini Capricorn

Karena para guru honorer tersebut dianggap rewel, Djajat pun berasumsi kalau selama ini guru honorer di Kabupaten Garut dianggap illegal.

Sedangkan hingga kini, Bupati Garut Rudy Gunawan enggan mengeluarkan SK Penugasan kepada guru honorer dengan alasan berbenturan dengan PP 48 Tahun 2005. Dalam PP tersebut, kepala daerah dilarang mengangkat guru honorer.

Padahal, Garut ini merupakan salah satu kabupaten yang kekurangan banyak guru. Hampir rata-rata di setiap sekolah di Kabupaten Garut, selalu terdapat guru honorer.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Singgung Generasi Rebahan di Bandung Barat Triathlon, Ini Katanya

Mendapati kenyataan itu, para guru honorer menuntut Bupati Garut untuk mengeluarkan SK Penugasan. Itu agar mereka bisa mengikuti proses sertifikasi dan memiliki NUPTK. Sehingga terbuka  bagi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan.

Alih-alih mendapat SK Penugasan, para guru honorer ini malah dikatai guru ilegal. Pernyataan itu jelas, menuai reaksi dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat Garut.

Sehingga hari ini, semua guru honorer melakukan mogok kerja, KBM pun tentu terganggu. Sedangkan beberapa komunitas dan LSM Garut berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut. Para pengunjuk rasa menuntut Djajat Darajat diproses secara Hukum. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat