“Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya,” kata Aleksander.
Dalam menjatuhkan putusan nanti, Aleksander meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Priyanto.
Di antaranya bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih menjadi kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja,” ucap Aleksander.
Seperti diketahui, Kolonel Priyanto dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa. (red)