Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan, Ungkap Operasi Seroja di Timor-Timur

Sidang militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (foto: istimewa)

“Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya,” kata Aleksander.

Dalam menjatuhkan putusan nanti, Aleksander meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Priyanto.

Baca Juga:  Memahami Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan

Di antaranya bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih menjadi kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Baca Juga:  Terbukti Bersalah, Pengadilan Militer Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

“Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja,” ucap Aleksander.

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa. (red)

Baca Juga:  Detik-detik Brigadir J Meregang Nyawa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Korban hingga Tewas!