“Kami tetap mendorong agar ada solusi terbaik untuk saudara-saudara PMI kita. Kemenlu kami pantau juga sedang melakukan upaya agar mereka bisa sesegera mungkin dipulangkan,” kata Christina.
Dia menegaskan kasus PMI seperti yang dialami Dede dan Ayu hendaknya menjadi pembelajaran bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri supaya memahami betul kesepakatan atau kontrak dengan agen sebelum diberangkatkan.
Seperti diketahui, Dede Asiah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Suriah. Wanita berusia 37 tahun asal Kabupaten Karawag itu meminta kepada pemerintah agar bisa dipulangkan.
Video Dede Asiah minta dipulangkan ini sempat viral di media sosial. Hingga kini, pihak keluarga Dede Asiah pun tengah berupaya meminta bantuan pemerintah. (red)