Purwakarta Update | Persoalan kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang kini tengah ditangani Polres Purwakarta, mendapat perhatian khusus dari Komisi I DPRD Purwakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, mengatakan, menyikapi terkait ada salah satu Kepala Desa yang baru dilantik dilaporkan ke Polisi, pihaknya sudah mengingatkan sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar pada 16 Oktober 2021 silam.
“Sebenarnya dugaan terkait ijazah yang tidak terdaftar di Dinas Pendidikan yang di gunakan oleh satu kepala desa sudah di antisipasi jauh sebelum pelantikan, bahkan sebelum penetapan salah satu calon kepala desa,” ucap Ceceng saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin, 8 November 2021.
Ia menyebut, Komisi I DPRD Purwakarta sudah memanggil 3 kali Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta terkait kasus tersebut.
Bahkan, sambung Ceceng, terakhir dengan Panitia Pilkades terkait adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu calon itu tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.
“Bahkan waktu itu kita juga mengahadirkan dinas pendidikannya, dan hasil penelusuran bahwa ijazah yang digunakan atas nama calon tersebut bukan Atas nama dia,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.