Maka, kata Ceceng, Komisi I DPRD Purwakarta sudah mengingatkan Kepala DPMD dan Panitia agar mempertimbangkan kembali, karena dikwatirkan kalau nanti terpilih akan ada yang melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kekhwatiran itu bener terjadi saat ini. Karena ini akan berurusan dengan hukum, bahkan kami di Komisi I DPRD Purwakarta sudah mengeluarkan hasil pertemuan tersebut, tetapi yang menentukan secara teknis adalah panitia Pilkades di desa tersebut,” tegas Anggota DPRD Purwakarta dari Daerah Pemilihan Plered, Tegalwaru dan Maniis itu.
Untuk saat ini, lanjut Ceceng, kasus tersebut Komisi I DPRD Purwakarta menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak bisa intervensi kalau sudah berurusan dengan hukum. Tetapi kami juga perlu mengingat kan kepada Pemkab Purwakarta dalam hal ini DPMD, kejadian tersebut jangan terulang lagi, kerna biaya yang di keluarkan oleh Kepala Desa ketika mengikuti Pilkades itu tidak sedikit,” tuturnya.
“Ketika sudah terpilih harus berurusan dengan hukum, apalagi nanti putusan nya bisa mengugurkan dia menjadi kepala desa, belum juga menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa tapi sudah berurusan dengan hukum, ini sangat di sayangkan,” tandasnya.(Gin)