JABARNEWS | BANDUNG – Komisi V DPRD Jawa Barat akan terus memerjuangkan nasib para guru honorer dan pekerja tidak tetap lainnya, terutama pada sektor sosial salah satunya tenaga kesehatan. Hal itu disampaikan anggota DPRD Komisi V Maman Abdurachman.
’’Pada prinsipnya, kita sedang memerjuangkan mereka kan melalui jalur-jalur ASN. Kemudian kita juga sedang berjuang di legislatif menetapkan UU Tenaga ASN dan tenaga honorer,’’ kata Maman kepada Jabarnews saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/9/2018).
Saat ini, DPRD Jabar tengah menggodok Undang-undang ASN. Nantinya, dalam Undang-undang ini tidak ada perbedaan antara pekerja honorer dan para ASN.
’’Artinya begini, mereka dianggap satu golongan cuman mereka nantinya tidak dapat pensiun bedanya hanya di situ, ini yang sedang kita perjuangan,’’ ungkap Maman.
Saat ini, kata dia, hal yang kerap dikeluhkan masalah intensif guru honorer. Itu muncul karena belum ada payung hukum yang menaungi terkait upah bagi para guru honorer. Sehingga, inilah yang kini tengah diperjuangkan Komisi V DPRD Jabar.
’’Terkait upah ini kan tidak ada yang mengatur. Yang ada (mengatur, red) adalah jumlah mengajarnya dikalikan dia mengajar kan gitu. Insentifnya seperti itu, kita sedang perjuangkan itu melalui Undang-undang karena itu harus berpayung hukum. Tanpa itu, kita tidak bisa perjuangkan,’’ kata Maman
Ia mengungkapkan, saat ini prosesnya sudah sampai di legislatif nasional terkait undang-undang yang diperjuangkan yaitu ASN dan tenaga-tenaga di luar ASN. (Mil)
Jabarnews | Berita Jawa Barat