Komnas HAM Tak Setuju Jaksa Agung Larang Terdakwa Kasus Gunakan Peci dan Hijab

Oknum Jaksa mendadak menggunakan hijab saat sidang kasus yang menjeratnya. (foto: istimewa)

Ia menilai, larangan semacam itu hanya dapat dilaksanakan apabila Jaksa Agung berani menyatakan bahwa atribut keagamaan tersebut dapat mengusik independensi jaksa maupun hakim.

“Problem utamanya adalah sesuai hak asasi manusia, mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak. Jaksa gara-gara terdakwa pakai simbol (agama) gitu terus terpengaruh, ‘aduh tadi saya salah ngomong enggak ya, nanti saya masuk neraka,’ gara-gara itu, jadinya dia (jaksa) enggak bisa profesional,” ungkap Anam.

Baca Juga:  Uji Coba Panen CBF Sebagai Alternatif KJA di Waduk Jatiluhur

Sebelumnya diberitakan, Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan. Burhanuddin bahkan menyebut bahwa Kejaksaan Agung berencama menerbitkan surat edaran terkait hal ini.

Baca Juga:  Mengenal Hammia Zanzabiela: Dokter Gigi yang Masuk Grand Finalis Emeron Hijab

Keputusan Jaksa Agung ini bukan tanpa alasan. Hal ini menyusul maraknya terdakwa kasus yang mendadak menggunakan pakaian yang identik dengan agama tertentu, misalnya peci dan hijab.

Baca Juga:  Komnas Ham, Minta Kasus Brigadir J Harus Ditangani Secara Fair

Padahal, sebelum terjerat kasus yang bersangkutan tidak pernah menggunakannya. Langkah tersebut kemudian dianggap menodai agama tertentu. (red)

 

sumber: Kompas.com