JABARNEWS | BOGOR – Tersangka perampok berjumlah 11 orang berhasil dibekuk Polres Bogor Jawa Barat serta berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis minimarket di wilayah Kabupaten Bogor, Senin (24/6/2019).
“Inisial tersangka yaitu P, HV, R, AD, IP, JA, JIR, MYA, I, RM dan PRW. Masing-masing berusia 25 sampai 28 tahun, semuanya laki-laki,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong Bogor.
Sedangkan rata-rata modus yang dilakukan tersangka yaitu melalukan curas dengan cara masuk ke toko Alfamart ataupun Indomart pada malam hari menjelang operasionalnya selesai, kemudian menodongkan kasir dengan senjata api untuk menggasak uang hasil penjualan.
Menurutnya, pengungkapan yang dilakukan Reserse Kriminal Polres Bogor ini bermula membekuk 11 tersangka curas di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor pada 18 Juni 2019 dini hari, yang diduga terlibat pada perampokan minimarket Alfamart di sekitaran Cileungsi Kabupaten Bogor, pada Mei 2019.
“Dari pelaku tersebut kita melakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata pelaku telah melakukan aksi tersebut tidak kurang dari 17 TKP di wilayah Bogor, Bekasi maupun Banten. Total kerugian pencurian sebesar Rp287 juta,” kata Dicky.
Selain spesialis perampokan minimarket, 11 tersangka ini juga rupanya kerap melakukan aksi kriminalitas lainnya, yaitu berupa modus ganjal lubang ATM dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Jadi mereka sebelum melaksanakan aksinya, mereka menggunakan narkoba. Bahkan juga salah satu motif kejahatan mereka salah satunya adalah kecanduan terhadap narkoba. Tentunya kita akan gali lebih dalam lagi untuk mengungkap TKP mana lagi yang mereka lakukan aksinya,” tuturnya.
Sementara itu, Director Corporate Affair PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, mengapresiasi kinerja Polres Bogor atas pengungkapan aksi kriminalitas yang kerap menjadikan minimarket sasaran.
“Dengan adanya pengungkapan ini menjadi tercipta rasa aman, kita berharap ke depannya ada rasa jera untuk pelaku kejahatan,” kata Solihin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ara)
Jabar News | Berita Jawa Barat