KPK Dalami Kasus Pembagian Kuota Pengadaan Bansos Presiden

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

“Saksi hadir dan diperiksa mengenai pembagian kuota yang diarahkan oleh menteri kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” ujar Tessa di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Agustus.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi Bansos yang telah menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, serta mantan Dirut Transjakarta, yang juga merupakan eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo.

Baca Juga:  Baru Semester I 2023, KPK Sudah Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi di Instansi Pemerintah

KPK saat ini telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ivo Wongkaren, penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), sebagai tersangka. Ivo Wongkaren sebelumnya sudah terlibat dalam proses hukum terkait penyaluran bansos.

Baca Juga:  Warga Pendatang Di Karawang Lebih Dominan

Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus menelusuri jaringan dan alur distribusi kuota yang diduga telah dimanipulasi dalam pengadaan bansos, guna memastikan semua pihak yang terlibat diusut secara tuntas. (red)

Baca Juga:  Muhammadiyah Usulkan Tanggal 28 Juni sebagai Hari Libur Nasional, Hari Apa Itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News