Asep juga menjelaskan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian dugaan korupsi tersebut dan akan memeriksa pejabat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selama penyelidikan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp 20 miliar tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di sebuah rumah di wilayah Gorontalo, dan juga di Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada tanggal 18 Agustus 2023.
Selain itu, KPK juga telah memanggil beberapa saksi dari kalangan PNS Kemenaker untuk memberikan keterangan. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kemenaker pada tahun 2009-2014, juga terkait dengan kasus kardus durian.
Kasus kardus durian ini terkait dengan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2011.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjem P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.