KPU Diburu Waktu, Persyaratan Bacaleg Belum Lengkap

JABARNEWS | CIMAHI – Ketua KPU Kota Cimahi, Dadan Fadilah Rivai, mengatakan, sebagian besar bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Cimahi belum melengkapi persyaratan. Rata-rata, Bacaleg belum melengkapi ijazah yang dilegalisir, foto, dan surat pengadilan yang asli.

“KPU Kota Cimahi memberi waktu kepada Partai Politik untuk segera melengkapi persyaratan Bakal Calon Legislatif hingga 31 Juli 2018. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga melengkapinya maka, otomatis akan dicoret sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019- 2024,” kata Dadan, dikutip Pojok Jabar, Senin (23/7/2018).

Baca Juga:  BMKG Kembali Catat Aktivitas Gempa di Nias Barat, Tidak Potensi Tsunami

Diketahui, yang sudah terverifikasi di KPU Kota Cimahi sebanyak 570 Bacaleg. Sebanyak 354 merupakan Bacaleg laki-laki dan Bacaleg perempuan mencapai 216 orang.

“Jumlah tersebut didapat dari 14 partai politik (parpol) yang mendaftarkan Bacalegnya pada 4-17 Juli. Setelah berkas diserahkan, semua partai politik dan Balacegnya harus memperbaiki catatan kekurangan berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan,” kata Dadan.

Dia menjelaskan, setelah tahapan perbaikan persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dari KPU Kota Cimahi yang akan berlangsung hingga 31 Juli, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-17 Agustus 2018.

Baca Juga:  Buntut Panjang Pembabatan Hutan Bambu, Dedi Mulyadi Pertanyakan SK Kulin KK

Kemudian, dilanjutkan ke proses perbaikan. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.

Setelah DCS DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024, maka tahapan berikutnya yaitu masukan dan tanggapan masyarakat yang dilaksanakan 12-21 Agustus. Lalu, pada 22-28 Agustus, ada tahapan permintaan klarifikasi kepada Parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.

Baca Juga:  Ini Tips Agar Tubuh Kita Tetap Fit Selama Berpuasa

“Hasil klarifikasi dari Parpol kepada KPU dilaksanakan tanggal 29-31 Agustus. Pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September. Namun, apabila ada penggantian DCS, KPU memberikan waktu pada 4-10 September. Pengganti DCS itu akan diverifikasi pada 11-13 September,” ujarnya.

“Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Cimahi akan dilaksanakan 14-20 September. Pengumuman DCT itu tanggal 21-23 September 2018,” pungkas Dadan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat