JABARNEWS | KOTA CIREBON- Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon memberikan pernyataan penolakan terhadap tuntutan dari salah satu paslon walikota Cirebon agar dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU). Sabtu, malam (30/6/2018).
Pernyataan penolakan disampaikan Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani yang dibacakan DR Sanusi saat menggelar konperensi pers di kantor KPU Kota Cirebon, Sabtu malam (30/6M/2018), jam 22.00 WIB.
“KPU Kota Cirebon telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, dimana disarankan agar rekomendasi dari Panwascam ditolak. KPU Kota Cirebon Menolak Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam,” ungkapnya.
Sanusi, menjelaskan bahwa hari Sabtu (30/6/2018), jam 11.39. WIB, Ketua Bawaslu Jawa Barat telah menyampaikan konfirmasi kepada KPU Kota Cirebon, mengenai tidak ditemukannya indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dari rekomendasi Panwascam.
“Bahkan dinyatakan dimana untuk di 24 TPS telah dinyatakan tidak perlu ada Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ungkap Sanusi.
Sanusi, menjelaskan bahwa Panwalu Kota Cirebon telah menarik surat rekomendasi PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. (One)
Jabarnews | Berita Jawa Barat