JABARNEWS | MEDAN – Tim Satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 bubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Pelaksana tugas Kapolsek patumbak, AKP Neneng mengatakan, pesta pernikahan yang dibubarkan Satgas Covid-19 melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Pembubaran terpaksa dilakukan karena melanggar aturan PPKM Level 4,” katanya, Minggu (5/9/2021).
Dijelaskannya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
“Selain dilakukan pembubaran, petugas medis juga melakukan test swab antigen, hasilnya semua negatif,” ucapnya.
Kata Neneng, setelah diberi arahan dan himbauan terkait aturan selama PPKM Level 4, pihak keluarga mempelai dan undangan dapat menerima dan mereka membubarkan diri.
“Mereka menerima dan membubarkan diri untuk pulang kerumah masing-masing,” ungkap dia.
Masih kata Neneng, pembubaran pesta pernikahan tersebut mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menciptakan klaster baru. Sementara pemerintah sedang galak-galaknya memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Medan yang masuk zona PPKM Level 4.
“Cegah klaster baru sehingga dilakukan pembubaran, selain itu aturan PPKM Level 4 dilarang menggelar pesta pernikahan,” bilangnya. (Ptr)