JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), Ustadz Yusuf Martak melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penistaan agama.
Seperti diketahui Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat peryataan meminta Kemenag untuk menghapus 300 ayat Al Quran yang berpotensi radikal.
“Tanda orang sudah kehilangan akal kesantunannya, apalagi pakai predikat pendeta,” kata Yusuf
Yusuf Martak melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB tadi, Selasa.
“Alhamdulillah laporan diterima dengan nomor laporan STTL/079/III/2022/Bareskrim. Kita berikan apresiasi pada pihak Polri yang telah memproses perlakuan penistaan dan penodaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim,” pungkas Yusuf.