Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Kemenag Keluarkan Surat Edaran

Ilustrasi kampanye partai politik
Ilustrasi kampanye partai politik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kampanye bagi partai politik (parpol) di tempat ibadah.

Keputusan tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan kampanye bagi parpol di tempat ibadah.

Baca Juga:  Tegas, Wali Kota Depok Minta Parpol Tertibkan Baliho hingga Bendera

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, surat edaran kali ini ini sesuai dengan UU pemilu yang melarang kampanye di rumah ibadah.

Kamaruddin meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan larangan kampanye di tempat ibadah.

Baca Juga:  Kepala Desa hingga BPD Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Ini Hukumannya Jika Dilanggar

“Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya, jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga keragaman kita dan Indonesia ini,” ujar Kamarudin  kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Sebut Wali Kota Depok Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Ini Alasannya

Memasuki tahun politik, kata Kamarudin, Kemenag mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik berbasis agama, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.