Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Kemenag Keluarkan Surat Edaran

Ilustrasi kampanye partai politik
Ilustrasi kampanye partai politik. (foto: istimewa)

“Maka dari itu, di tahun politik ini sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama mengantisipasi tantangan besar yang dihadapi, termasuk tantangan terkait agama, kepentingan politik, serta masalah jangka pendek dan jangka panjang,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu, yang dengan tegas melarang penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.

Baca Juga:  Kepala Desa hingga BPD Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Ini Hukumannya Jika Dilanggar

Keputusan ini diambil setelah permohonan dari anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong, dan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2023. Sidang yang menghasilkan keputusan ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, dan mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut.

Baca Juga:  Kemenag Siapkan Anggaran Rp30 Miliar untuk Penelitian Dosen di Seluruh Indonesia

MK mempertimbangkan bahwa menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dapat memicu emosi, kontroversi, dan merusak nilai-nilai agama, terutama dalam konteks masyarakat yang mudah terprovokasi dan cepat merespons isu-isu politik identitas. (red)

Baca Juga:  Terkait Hal Ini, Gus Halim Minta Pemda Lakukan Pembinaan pada Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News