JABARNEWS │ JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali diingatkan untuk menjaga netralitas pada pelaksaan Pemilu 2024. Sejumlah sanksi pun mengancam PNS jika larangan tersebut tetap dilanggar.
Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong menjelaskan mengenai sanksi yang akan diterapkan terhadap PNS yang tidak menjaga netralitasnya menjelang pemilu.
Dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dengan fokus pada masalah Netralitas ASN, Togap mengungkapkan bahwa ada dua jenis sanksi yang dapat dikenakan pada ASN yang tidak menjaga netralitas, yakni sanksi moral dan sanksi disiplin.
“Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit,” ujar Togap dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9/2023).
Menurut Togap, sanksi moral bagi PNS ini mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.