Togap menjelaskan bahwa sanksi moral terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi moral terbuka dan sanksi moral tertutup. Sanksi moral terbuka adalah sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka.
“Sanksi moral tertutup, sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup dan terbatas,” tambahnya.
Selain sanksi moral, ada juga sanksi berupa hukuman disiplin yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Kedua jenis hukuman disiplin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masih menurut Togap, rincian hukuman disiplin PNS tingkat sedang ini mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, hukuman disiplin tingkat berat mencakup penurunan jabatan menjadi setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Togap juga memaparkan jenis pelanggaran kode etik dan disiplin yang terkait dengan netralitas ASN sebagaimana yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga pada tanggal 22 September 2022. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News