JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat Kota Kembang yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Selasa 8 Januari 2019, SIM Keliling Online akan standby di Kartika Sari Ujung Berung, Jalan Raya Ujung Berung dan Griya Hemat, Jalan Soekarno Hatta. Sebagaimana diketahui, Mobil SIM Keliling Online hanya akan melayani masyarakat yang memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Persyaratan yang dibutuhkan di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah. (Abh)
Jabarnews | Berita Jawa Barat