JABARNEWS │ BANDUNG – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap lima tahun.
Hari ini, Jumat 15 September 2023, pihak kepolisian menyediakan unit Mobil SIM Keliling untuk melayani warga yang membutuhkan.
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, warga yang berada di wilayah Bekasi, layanan Mobil SIM Keliling hari ini berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur.
Sementara itu, warga Bogor yang akan segera habis masa berlaku SIM mereka dapat mengunjungi Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, karena dua unit Mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, Polrestabes Bandung menyediakan dua unit Mobil SIM Keliling hari ini di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.