Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM adalah sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News