Saat ini, proses verval tengah berlangsung dan dilakukan oleh BKN terhadap 1.788.851 tenaga non-ASN yang tercatat dalam database.
Proses verval menggunakan aplikasi khusus pada laman verif-nonasn.bkn.go.id. Terdapat enam kriteria yang digunakan dalam verval ini, yaitu honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Menteri Anas menyebut bahwa penyusunan rincian kebutuhan ASN untuk tahun 2024 sudah dilakukan sejak 15 hingga 29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024.
Namun, beberapa instansi belum menyelesaikan perincian usulan, terutama instansi yang mendapatkan alokasi formasi besar.
Untuk mengatasi hal ini, KemenPAN-RB bersama BKN telah mengadakan rapat pada 17 Mei untuk membahas formulasi pengangkatan tenaga ASN PPPK berdasarkan verval enam kriteria.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa BKN melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses verval sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, sementara Tim BKN bertanggung jawab untuk Pokja Kriteria 2-6.
Distribusi data untuk verifikasi dilakukan secara acak dan setiap verifikator hanya memeriksa data sesuai dengan pokja masing-masing.
Hasil verval per 17 Mei 2024 menunjukkan bahwa kriteria 2 telah mencapai 89.87%, kriteria 3 sudah 100%, kriteria 4 mencapai 63.33%, kriteria 5 sudah 100%, dan kriteria 6 mencapai 99.52%. Hasil ini akan menjadi dasar kebijakan pengangkatan PPPK.
Selain itu, KemenPAN-RB telah melakukan uji coba platform digital manajemen ASN pada April 2024 lalu. Uji coba ini melibatkan 6.581 peserta dari 40 instansi.
Platform tersebut diharapkan menjadi wadah kolaborasi digital bagi seluruh ASN dan akan diintegrasikan ke dalam Portal Layanan Aparatur Negara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News