Ledakan Gas Catering dan Seorang Atlet Alami Kecelakaan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Program JKK memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja.
Program JKK memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja.. (foto: istimewa)

“Kami mengucapkan duka yang mendalam atas insiden ledakan gas dan kecelakaan pada pertandingan yang terjadi minggu lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, Kami datang ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” terang Achiruddin.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Baca Juga:  Kejari Subang Terbanyak Tangkap Buronan Di Jawa Barat

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Baca Juga:  Pemkot Bandung dan Pontianak Bersinergi Penerapan Tunjangan Kinerja ASN

Dalam kesempatan tersebut keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengcover pengobatan hingga saat ini.

Di akhir kunjungannya Achiruddin kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

Baca Juga:  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal Senin Mendatang

“Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain hanya dengan Rp16.800,-, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” imbuh Achiruddin. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News