Letkol AS Dibekuk Tim Gabungan Puspom TNI, Ini Kasus yang Menjeratnya

TNI Angkatan Laut merupakan tempat Letkol AS berdinas. (foto: istimewa)

Namun, sambungnya, apabila ditemukan pidana lain, maka AS bisa terkena sanksi lain. “Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87,” kata Fuad.

Baca Juga:  Menpan RB: ASN Boleh Kerja Dari Rumah Cegah Penyebaran Corona

“Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya,” sambungnya.

Fuad mengungkapkan, Letkol AS tidak masuk kerja sejak 9 April 2022 lalu. Dari info awal yang didapat, sambungnya, ada masalah keluarga.

Baca Juga:  198 Napi Lapas Purwakarta Dapat Remisi

Kata Fuad, Letkol AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal. “Dia (AS) di bagian pembuatan kapal, untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Saat diamankan di perumahan tersebut, kata Fuad, AS bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain. Selain itu, sambungnya, ada Honda Brio putih AA 1627 MH.

Baca Juga:  4 Warga Terjebak Banjir Di Astana Anyar

“Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut,” tandasnya. (red)

 

sumber: Kompas.com