JABARNEWS | MAJALENGKA – Dua remaja ini terpaksa ditangkap, karena kedapatan tengah mencuri motor. Bahkan, setelah dilakukan penggerebegan di sebuah gudang di wilayah Desa Pasiripis Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, sudah ada sejumlah motor lainnya, yang juga hasil curian. Bukan hanya itu sederet onderdil motor juga banyak ditemukan.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kustadi mengatakan para petugas Polsek Majalengka diback up Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2)sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Dua tersangka ditangkap ketika sedang beraksi di
halaman rumah warga bernama Latief Rahman di jalan Pemuda Kelurahan Majalengka Kulon,” ungkap Kapolres, dalam rilis yang dikirimkan, Minggu (10/2).
Kapolres menambahkan awalnya yang melaporkan adalah, Doni Saputra, warga desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi yang motornya hilang dicuri oleh para pelaku yakni MI (17) dan RA (18).
Kronologisnya yakni pada Rabu 06 Februari 2019, pukul 22.10 WIB, di halaman rumah Latief Rahman telah terjadi tindak pidana pencurian (Curanmor R2), milik Doni Saputra (22).
“Doni pada saat itu sedang bertamu. Identitas kendaraan Sepeda motor merk Kawasaki/KR150L (Ninja R) CKD, Nopol E 4210 XH, Tahun 2013 warna biru, Noka : MH4KR150LDKP88665, Nosin : KR150LEPC9393. Kerugian Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).” ujarnya.
Kapolres menjelaskan setelah itu langsung dilakukan penyelidikan terkait perkara tersebut, lalu didapat informasi dari masyarakat tentang identitas pelaku dan bahwa para pelaku akan melakukan tindak pidana serupa namun keburu berhasil dilakukan penangkapan.
”Keduanya masih remaja tanggung, warga di wilayah Kecamatan Kertajati,” ujarnya.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang diamankan di rumah tersangka yakni 1 unit kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja R, 1 unit Honda Beat warna putih biru, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Yamaha Jupiter MX warna merah, 1 unit Honda CBR warna hitam, 3 mata kunci leter T, 1 kunci leter T, Kunci pas 8/10, 1 buah alat pembuka tutup kunci sepeda motor, 1 buah STNK kendaraan roda 2 merk Kawasaki Ninja R nopol E 4210 XH, 1 buah stnk kndaraan roda 2 merk Honda Beat nopol T 5476 YA.
”Selanjutnya pada hari Sabtu 09 Februari 2019 pukul 09.00 WIB, dilakukan pengembangan ke tempat penyimpanan Barang Bukti di TKP Gudang milik Hermanto di Blok Buah Dua Desa Pasiripis Kec. Kertajati. Hasilnya yakni 5 unit sepeda motor berbagai merek, 7 buah rangka sepeda motor, 9 buah mesin sepeda motor, 1 truk dan 1 colt bak onderdil kndaraan sepeda motor, 1 buah timbangan,1 buah kompresor,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berira Jawa Barat