Syarat-syarat untuk mendapatkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Peserta didik berusia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Berdomisili dan memiliki NIK di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTIKS yang dapat dilihat di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.
Besaran dana BPMS Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Sekolah atau Madrasah Swasta:
- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta.
- Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta.
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta.
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta.
Sekolah atau Madrasah Swasta yang melaksanakan PPDB Bersama:
- SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta.
- SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta.
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta.
- SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta.
- SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta.
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta.
Jadwal pendaftaran dan penyaluran BPMS Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran calon penerima melalui sekolah: 18 September-2 Oktober 2023.
- Perbaikan data kelas calon penerima pada Dapodik: 18 September-2 Oktober 2023.
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023.
- Verifikasi dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023.
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023.
(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News