Proses perpanjangan SIM tidak hanya melibatkan biaya perpanjangan, tetapi juga biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sejumlah Rp 50.000.
Warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM diharapkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM.
Langkah perpanjangan SIM ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 281 dari undang-undang tersebut mengatur ketentuan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memenuhi kewajiban perpanjangan SIM mereka tanpa harus menghadiri kantor Polrestabes Bandung. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News