Saat memperpanjang SIM, warga diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan hasil tes psikologi SIM.
Proses perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan yang mengatur tentang pengendara yang tidak memiliki SIM termaktub dalam Pasal 281 UU tersebut.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung menjadi inisiatif yang membantu masyarakat agar lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan SIM yang masih berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News