MA Minta Hakim Tak Kabulkan Nikah Beda Agama, Begini Penjelasan Pakar Hukum

pernikahan beda agama
Ilustrasi pernikahan beda agama berdasarkan SE MA. (foto: ilustrasi)

Hal ini, kata Ahmad Tholabi, mengandung arti keputusan pengadilan bisa saja berbeda dengan arahan yang terdapat dalam SE MA. Secara praktis, menurutnya, pengadilan dapat saja menyimpang dari Surat Edaran tersebut.

Lebih lanjut, Ahmad Tholabi menjelaskan bahwa hal ini merupakan wilayah penafsiran hukum, sehingga menyangkut independensi hakim dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:  OTT KPK Amankan Hakim Agung, Diduga Ada Suap Pengurusan Perkara di MA

Jika keputusan hakim tidak melanggar hukum acara, maka tidak dapat diintervensi oleh surat edaran seperti SE MA. Oleh karena itu, kemungkinan terjadi perbedaan pendapat antara putusan hakim dan isi dari SE MA tetap ada.

Oleh karena itu, Ahmad Tholabi menyampaikan perlu harmonisasi antarnorma dalam dua UU yang tampak bertentangan itu.

Baca Juga:  VIDEO: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

Harmonisasi antarnorma penting dilakukan, karena secara faktual, satu sisi UU Perkawinan tidak memberi ruang perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain, UU Adminduk mengisyaratkan terdapat ruang soal itu, khususnya di penjelasan Pasal 35 huruf (a) UU No 23/2006.

Namun, muncul pertanyaan lanjutannya, siapa mengikuti siapa? UU Adminduk mengikuti UU Perkawinan atau sebaliknya? Menurutnya, jawabannya, jika terkait dengan urusan perkawinan, tentu rezim perkawinan yang diterapkan.

Baca Juga:  Forum Santri Jabar Kutuk Aksi Teroris di Masjid Selandia Baru

Menurutnya, UU Adminduk tentu mengikuti frame UU Perkawinan. Jangan sampai Adminduk lompat pagar di luar urusan administrasi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News