Pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan menguatkan keputusan PN Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan hukuman mati. Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya masih belum menerima informasi lengkap mengenai putusan MA yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo cs.
Ketut menambahkan pihaknya perlu mempelajari dengan cermat putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan itu dinyatakan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut, Selasa (8/8) 2023.
Seperti diketahui, putusan kasasi MA ini merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News