JABARNEWS | JAKARTA – Permohonan bantuan hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang dijerat dugaan kepemilikan senjata ilegal dan makar dikabulkan oleh Markas Besar (Mabes) TNI.
Beberapa waktu lalu Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya mengajukan bantuan hukum kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Dalam surat permohonan tersebut Kivlan mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi mengatakan dengan dikabulkannya permohonan bantuan hukum kepada Kivlan, Mabes TNI membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan Tim Penasehat Hukum Kivlan Zen.
Adapun anggota tim pembela gabungan dari Mabes TNI tersebut diantaranya Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagya Santosa, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, dan Mayor Sus Ismanto.
“Dengan demikian selama proses praperadilan maka Kivlan akan mendapat bantuan hukum dari TNI,” kata Sisriadi kepada wartawan
di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Dijelaskannya setelah berkoordinasi dengan Menteri Bidang Polhukam dan permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan. Mabes TNI tetap memberikan bantuan hukum.
Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. Bantuan hukum juga diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
“Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya.
Diketahui, Kivlan Zen akan menghadapi sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang tersebut awalnya dijadwalkan pada Senin (8/7/2019) lalu, tapi ditunda karena pihak termohon, yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir. (Kis)
Jabar News | Berita Jawa Barat