Mahasiswa di Bogor Tuding Paslon No 2 Langgar Aturan Kampanye, Ini Pasal yang Dilanggar

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Kota Bogor 2024 kembali muncul. Dugaan pelanggaran kali ini menimpa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 yang dituduh melakukan pelanggaran serius.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bogor dari PDIP Wajib Menangkan Pasangan Ini, Jika Gagal Ada Sanksi Menanti

Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana menyatakan bahwa Paslon tersebut diduga melanggar aturan kampanye dengan memanfaatkan masjid sebagai media kampanye.

Baca Juga:  Truk Tabrak Ninja 250 CC di Purwakarta, Seorang Pelajar Alami Luka Berat

“Kami menduga kuat Paslon nomor urut 2 melanggar aturan kampanye, terutama dalam penggunaan masjid untuk aktivitas kampanye,” ujar Desta, Senin (4/11).

Baca Juga:  PJT II Telah Lakukan Penertiban KJA Sejak 2014

Desta menyebutkan bahwa Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 melarang penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye politik.