Mahasiswa di Bogor Tuding Paslon No 2 Langgar Aturan Kampanye, Ini Pasal yang Dilanggar

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

Desta juga menyoroti bahwa dalam konteks sosial dan agama, berbagi makanan bukanlah hal yang salah, tetapi dalam situasi kampanye, kegiatan seperti itu tidak boleh dilakukan di masjid atau lembaga pendidikan.

“Berbagi di tempat ibadah menjadi isu apabila dilakukan oleh kandidat politik di tengah kampanye,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Bogor Rotasi 86 Pejabat Eselon, Sebut Masih Ada Mutasi Lanjutan

Desta mengecam tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian masjid dan menilai hal tersebut tidak bermoral.

Desta juga menegaskan bahwa Gama Pena akan mengajukan laporan resmi ke Bawaslu Kota Bogor, meminta agar Bawaslu bersikap tegas demi menjaga integritas Pilkada.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Beri Catatan Merah untuk Pemkot, Soal Apa?

“Kami harap Bawaslu bertindak sesuai visi tegaknya keadilan dalam Pilkada kali ini,” tambahnya.

Di pihak lain, Paslon nomor urut 2, Atang Trisnanto, mengaku belum mengetahui insiden ini. “Saya belum dapat informasi terkait itu, silakan konfirmasi lebih lanjut ke ketua tim pemenangan,” ujar Atang singkat.

Baca Juga:  Amankan Pelaku Jambret, Polisi Malah Jadi Korban Pengeroyokan Massa

Menanggapi laporan ini, Acang, salah satu perwakilan tim pemenangan Paslon nomor urut 2, menyampaikan bahwa timnya akan memeriksa lebih lanjut dugaan tersebut. “Terima kasih atas informasinya, kami akan tindak lanjuti,” ucapnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News