JABARNEWS | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka kali ini mengeluarkan kebijakan baru, yakni harus menggunakan produk-produk asli karya anak kota angin. Produk lokal ini mengacu semua produk kerajinan tangan, anyaman, rotan, batik maupun makanan khas yang dibuat oleh warga Majalengka.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Majalengka bernomor 537/169/2019 tentang Penggunaan Produk Asli Majalengka. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan RI, No. 47/M/DAG/PER/6/2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dengan adanya kebijakan tersebut, Majalengka tertutup untuk produk luar.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiyana, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Kebijakan itu adalah untuk mengakomodir hasil karya dan jerih payah karya asli anak pribumi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada setiap OPD, camat, BUMN/BUMD/ASN yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka.
“Pokoknya wajib menggunakan produk lokal. Ini merupakan bentuk keberpihakan kita untuk mengayomi pelaku-pelaku usaha asli Majalengka,” ungkapnya, usai ngaliwet bareng bersama jurnalis, di Radika, Jumat (1/2/2019) sore.
Tarsono menambahkan, produk lokal itu mencakup semuanya, bukan hanya makanan khas, namun juga kerajinan tangan, anyaman. Sehingga nanti produk-produk tersebut harus terpajang di kantor masing-masing OPD.
“Produk kerajinan tangan, anyaman harus mulai terpajang di kantor setiap OPD. Itu merupakan contoh yang bagus untuk memuliakan dan menghargai pelaku usaha di sekitar kita sendiri. Sedangkan makanan khas harus ada dalam setiap kegiatan,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat