Dikutip dari NU Online, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556, menyebutkan dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat.
Namun keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli ini dengan terang menyebutkan bahwa sunah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat.
Kalau pun ada anjuran mengenai sunah rosul dikaitkan dengan malam Jumat, hal itu datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dengan redaksi, “Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka…” Dari sini kemudian sebagian ulama itu menafsirkan kesunahan hubungan badan suami-istri malam Jumat.
Namun, perlu ditekankan bahwa kesunahan tersebut didasarkan pada tafsiran atau interpretasi, bukan anjuran yang secara verbal disampaikan oleh Rasulullah.
Meskipun begitu, Syekh Wahbah sendiri tidak menyangkal bahwa hubungan intim suami-istri memiliki pahala. Hanya saja, tidak ada kesunahan khusus dalam melakukannya secara prioritas di malam Jumat.
Artinya, hubungan intim dapat dilakukan pada hari apa pun tanpa mengistimewakan hari atau waktu tertentu.
Penjelasan mengenai kedudukan hukum ini penting agar tidak terjadi pengurangan terhadap kesunahan rasul yang begitu luas. Sebab, terdapat banyak anjuran lain yang sebaiknya dilakukan pada malam Jumat, seperti memperbanyak shalawat kepada Nabi, membaca surat Yasin, Al-Jumuah, Al-Kahfi, Al-Waqiah, melakukan istighfar, dan mendoakan orang-orang beriman yang telah meninggal dunia.
Sementara itu, guyonan dengan penggunaan istilah semacam ini tidak menjadi masalah. Namun, jika hanya sebatas guyonan, sebaiknya istilah-istilah tersebut terbatas pada kalangan orang dewasa. Wallahu a’lam. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News