Karena Pilkada Serentak baru akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, maka posisinya akan digantikan oleh seorang Pejabat (Pj) Bupati. Lalu siapa yang akan menggantikan posisi Ambu Nina tersebut?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian telah menetapkan beberapa syarat untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.
Pada tanggal 4 April 2023, Tito mengeluarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.
Menurut Pasal 3 dalam Permendagri, syarat-syarat calon Pj Bupati dan Pj Walikota diantaranya harus memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Selain itu, yang bersangkutan merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah, untuk calon Pj Gubernur.