Sementara bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota, syaratnya adalah menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pj Bupati/Walikota juga harus memiliki penilaian kinerja pegawai atau dengan istilah lain, selama tiga tahun terakhir paling tidak mendapatkan penilaian kinerja dengan nilai baik.
Selain itu, Pj Bupati/Walikota tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengajuan calon Pj Bupati/Walikota harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa calon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat dipertimbangkan untuk menjadi Penjabat Bupati/Walikota dalam wilayah yang ditentukan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News