Masa Jabatan Bupati Purwakarta segera Berakhir, Ini Beberapa Syarat Pj Bupati

Ilustrasi kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023.
Ilustrasi kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. (foto: istimewa)

Sementara bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota, syaratnya adalah menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pj Bupati/Walikota juga harus memiliki penilaian kinerja pegawai atau dengan istilah lain, selama tiga tahun terakhir paling tidak mendapatkan penilaian kinerja dengan nilai baik.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Gelontorkan Anggarkan Rp8,9 Miliar untuk Bangun Sarana Air Bersih di 15 Desa

Selain itu, Pj Bupati/Walikota tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengajuan calon Pj Bupati/Walikota harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa calon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga:  Jahat! Pengakuan Bejat Paman Gauli Keponakan Hingga Hamil

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat dipertimbangkan untuk menjadi Penjabat Bupati/Walikota dalam wilayah yang ditentukan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News