JABARNEWS | BANDUNG – Nomor polisi unik dan antik saat ini masih menjadi trend dikalangan masyarakat. Bahkan, bagi sebagian orang nomor polisi unik dianggap lebih mewakili kepemilikan unit kendaraan.
Karena hal itu, banyak kendaran yang sengaja melakukan pergantian nomor polisi unik dari nopol sebelumnya.
Penggunaan plat nomor unik memang dimungkinkan sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kepolisian memiliki tugas untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor.
“Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, baik untuk kendaraan baru, perubahan identitas serta perpanjang kendaraan, juga registrasi pengesahan,” kata Briptu Sarah dikutip dari NTMC Channel, Selasa (10/7/2023).
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, nomor yang telah teregistrasi akan mendapat resi berupa BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, STNK dan TNKB.