Terkait dengan kebutuhan akan perangkat-perangkat registrasi kendaraan tersebut, Korlantas Polri memiliki tugas sebagai penyedia.
Dengan mengacu kepada dua peraturan tersebut, maka penerbitan TNKB hanya dapat dilakukan di instansi Kepolisian. Sehingga masyarakat umum yang ingin melakukan pengajuan atau ingin memiliki plat nomor unik atau TNKB pilihan, harus seizin Kepolisian.
Untuk bisa mendapatkan TNKB Pilihan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen pribadi serta dokumen kendaraan.
Berbekal KTP serta surat-surat kendaraan, pemilik kendaraan selanjutnya mendatangi kantor Samsat yang berada di wilayah masing-masing.
Setelah melakukan pengecekan fisik kendaraan, pemilik kendaraan perlu mengisi Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor atau SPRKB.