Dalam SPRKB pemilik kendaraan nantinya akan diminta untuk menentukan sendiri nomor unik atau TNKB yang dikehendaki. Setelah pengisian formulir, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait dengan nomor TNKB Pilihan pemilik kendaraan.
Apabila nomor unik yang diinginkan sudah digunakan oleh pemilik kendaraan lain, maka perubahan nomor unik perlu diganti. Pemilik kendaraan dinyatakan bisa menggunakan nomor unik tertentu jika tidak ada catatan registrasi terkait TNKB Pilihan.
Setelah dipastikan tidak ada kesamaan TNKB, selanjutnya Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran untuk mencetak surat keterangan TNKB Pilihan.
Kepolisian kemudian akan memberikan berkas registrasi baru dan melakukan pembuatan TNKB yang sesuai dengan keinginan Pemilik Kendaraan.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, besaran biaya pembuatan TNKB Pilihan atau Nopol Unik berkisar antara Rp5 hingga Rp20 juta untuk jangka waktu 5 tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News