Besaran alokasi dana jasa pelayanan ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan.
Tak hanya untuk tenaga kesehatan, dana jasa pelayanan kesehatan ini juga diperuntukan untuk pembayaran jasa pelayanan non tenaga kesehatan yang ada di FKTP. Pembayaran dana jasa pelayanan ini disesuaikan dengan tingkat jabatan dan kehadiran serta masa jabatan.
Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung dengan menggunakan formula yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.
“Contoh perhitungan jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Formulir 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi pasal 4 ayat (11) peraturan menteri tersebut.
Untuk lebih lengkap, berikut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Klik disini. (red)