“Nanti kita lihat (potensi kenaikan 13 persen). Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder. Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat proses penetapan itu,” ujar Ida kepada wartawan selepas rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Sebelumnya, para buruh memberikan sejumlah masuk terkait rencana penetapan UMP dan UMK 2023. Rupanya masukan para buruh ini bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh kelompok pengusaha.
Para buruh berharap kenaikan UMP dan UMK 2023 tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum dan mendesak penggunaan PP Nomor 78 Tahun 2015. (red)