Mencuri Dalam Situasi Bencana, Hukumannya Lebih Berat

JABARNEWS | JAKARTA – Aksi penjarahan yang terjadi di daerah gempa dan tsunami Palu -Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), polisi menetapkan 45 penjarah yang berhasil ditangkap resmi jadi tersangka.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Brigjen Polisi Dedi Prasetyo, hal itu dilakukan karena para penjarah mengambil barang-barang elektronik yand dinilai tidak ada kaitannya dengan kebutuhan pokok korban bencana alam yang menyebabkan ribuan orang meninggal dunia.

“Lokasinya (ditangkap) ada di lima tempat kejadian perkara (TKP),” kata Dedi dalam pesan teksnya, Selasa (2/10) pagi, dikutip republika.co.id.

Baca Juga:  Terungkap! Sindikat Pinjol Di Jakarta Digerebek Polisi Dalam Sebuah Ruko

Lima tempat itu, yakni Mal Tatura, ATM Center Pue Bongo, gudang PT Adira, Grand Mall, dan Butik-butik Anjungan Nusantara.

Ke-28 tersangka itu lanjutnya ditangkap saat mencuri di Mal Tatura, tujuh tersangka lainnya ditangkap di ATM Center. Satu tersangka di Gudang Adira, tujuh tersangka di Anjungan Nusantara, dan dua tersangka pencurian BBM di Grand Mall.

Baca Juga:  Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sistem tata suara, LCD, mesin cetak, amplifier, mesin ATM BNI, sepeda motor, AC, dispenser, mikrofon, satu karung sandal, satu karung sepatu, satu kardus pakaian, linggis, betel, obeng, kunci letter T, kunci Inggris, dan palu.

“Kasus tersebut dalam penanganan tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sulteng dan Sat Reskrim Polresta Palu,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri telah meminta masyarakat agar tidak melakukan penjarahan di lokasi gempa dan tsunami Palu-Donggala, Sulteng. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, para pelaku penjarahan saat bencana bisa mendapatkan hukuman lebih berat.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius: Akan Ada Kejutan Tak Terduga Hari Ini

“Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur situasi bencana melakuan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/10/2018). (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat