JABARNEWS | BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan suap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022).
Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, para saksi mengaku diperas dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Seperti yang disampaikan oleh Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022) tersebut, Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.
“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” ujarnya.