Mengaku Diperas Auditor BPK, Saksi KPK: Saya Sampaikan Ada Permintaan

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Auditor BPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan suap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, para saksi mengaku diperas dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Segera Temui Sekda Jabar Terkait Kasus Korupsi

Seperti yang disampaikan oleh Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022) tersebut, Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Libas Produsen Peuyeum di Purwakarta

Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

Baca Juga:  Bantah Ada Pengkondisian WTP dengan Ade Yasin, Auditor BPK: Sifatnya Umum Saja

“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” ujarnya.