Menteri PAN-RB: Honorer K2 Diberi 3 Kali Kesempatan

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri PAN-RB Syafruddin memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi tenaga honorer K2 (kategori dua) dalam rekrutmen CPNS 2018.

Mereka tetap harus mengikuti tes atau seleksi CPNS seperti pelamar umum lainnya. Selain itu usia maksimal 35 tahun juga berlaku bagi para tenaga honorer K2.

Baca Juga:  Update: Kasus Positif Corona Bertambah Jadi 369, Total Kematian 32

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB PAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

”(Honorer, Red) Diberikan kesempatan. Karena honorer itu di dua tahun lalu sudah diangkat, kalau nggak salah ratusan ribu. Ini sekarang masih ada sisa. Nggak terlalu banyak lagi,” ujar Syafruddin usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca Juga:  Memahami Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Permenkes No 21 tahun 2016

Dalam seleksi CPNS tahun ini, tidak ada jaminan tenaga honorer K2 pasti lolos seleksi. Sebab seleksi murni mengukur kemampuan saat tes. Meskipun begitu pemerintah bakal mencarikan jalan lainnya untuk para honorer yang tidak lolos seleksi itu.

Baca Juga:  Meski Anggaran Terbatas, DPU Kota Bandung Tetap Pelihara Sungai

”Masih ada tiga kali kesempatan,” ungkap dia. Tapi dia tidak menjelaskan lebih detail tiga kali kesempatan itu apa saja. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat