Minat Jadi Prajurit TNI, Segini Gaji dan Tunjangan Tamtama hingga Jenderal

Prajurit TNI. (foto: istimewa)

Golongan IV 1. Perwira Menengah:

  • Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400 2.

Perwira Tinggi: 

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Baca Juga:  Duh, Prajurit TNI Dikeroyok 4 Orang Tukang Parkir, Begini Jadinya

Seperti diketahui, selain menerima gaji, para prajurit TNI juga menerima tunjangan. Salah satu tunjangan tersebut, yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Berikut rinciannya:

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota Polri Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya