Minat Jadi Prajurit TNI, Segini Gaji dan Tunjangan Tamtama hingga Jenderal

Prajurit TNI. (foto: istimewa)
  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Baca Juga:  Panglima TNI Persilakan Masyarakat dan Media Awasi Penyidikan Kasus Penculikan dan Penganiayaan

(red)

 

sumber: Kompas.com