Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa

Aksi kepala desa di DPR RI
Aksi kepala desa di gedung DPR RI menuntut masa perpanjangan masa jabatan. (foto: istimewa)

Namun demikian, gaji tetap kepala desa dan perangkatnya ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sebagai kepala daerah. Berikut adalah ketentuan dalam menentukan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya yang tercantum dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Desa;

  1. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  2. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
  3. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Baca Juga:  Oknum Kepala Desa Di Bekasi Ditahan Penyidik Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Itu adalah daftar besaran penghasilan kades paling sedikit diberikan oleh negara. Sebab, penghasilan kades dan perangkatnya secara detail diatur dan ditetapkan oleh peraturan Bupati/Wali Kota masing-masing.

Baca Juga:  Sebanyak 55 Kades di Cianjur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Herman Suherman Tegaskan Hal Ini

Namun, diberikan penjelasan tambahan, misalnya ADD tidak cukup untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepada kepala desa dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Baca Juga:  Warga Minta Perbaikan Drainase

Dengan kondisi ini, maka tak heran banyak yang menilai aksi protes yang dilakukan oleh kades di gedung DPR RI pekan lalu bukan semata karena masa jabatan, melainkan karena penghasilan yang cukup menggiurkan untuk di pedesaan. (red)