Menurut Zulpan, rencananya Irjen Teddy akan kembali diperiksa pada Senin (17/10) besok. Atas hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022) lalu, Irjen Teddy resmi menyandang status tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Perwira dengan dua bintang di pundaknya itu diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Irjen Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Kini, Irjen Teddy dijerat pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (red)