JABARNEWS | KARIKATUR – Kejaksaan Tinggi Jabar saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan jembatan Ciawi – Singaparna (Cisinga) kabupaten Tasikmalaya.
Dalam Kasus yang terjadi pada tahun 2017, Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di jalan Ciawi – Singaparn dengan anggaran sebesar Rp. 25 milyar. Diduga proyek jembatan tersebut tidak sesuai spesifikasi, diduga ada mark up biaya serta pekerjaan disub kontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.
Menurut Kasipinkum Kejati Jabar, Abdul Ali. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika diperoleh bukti yang cukup. Kasus ini dirasakan sangat menyakitkan bagi masyarakat kabupaten Tasik, disaat masyarakat banyak mengharapkan pembangunan infrastruktur yang lebih baik. (Dod)